Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto mengatakansatnarkoba polres blitar kota mengamankan dw pemuda 24 tahun warga desa dayu kecamatan Nglegok kabupaten Blitar karena mengedarkan pil setan jenis dobel L.
Satnarkoba polres blitar mengamankan DW di sekitar desanya di jalan desa dayu kecamatan Nglegok. penangkapan DW ini bermula dari pengamanan seorang laki-laki berinisial NN yang kedapatan mengkonsumsi pil dobel L,dari keterangan NN, bahwa ia mendapatkan barang haram ini dari DW.setelah mendapatkan informasi, satnakoba polres blitar kota melakukan penylidikan dan berhasil mengamankan DW.
Dari penangkapan DW ini/ satnarkoba polres blitar berhasil mengamankan barang bukti dari DW b erupa satu kantong plastik bening berisi 12 butir pil dobel L dan uang 50 ribu rupiah dan sdari NN satu kantong plastik berisi 24 butir pil dobel L.
Bripka Joko Pramusinto menambahkan,Saat ini pihak Satnarkoba Polres Blitar masih mendalami kasus ini untuk mengembangkan kasus ini… rid…

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib
Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang
Polres Trenggalek Kampanyekan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dengan ‘Muncak Bareng’