Polres Blitar Kota resmi menahan IF pemilik akun Facebook Aida Konveksi. IF ditahan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Penahanan dilakukan setelah IF diperiksa di Mapolres Blitar Kota. Wanita berhijab ini usai diperiksa langsung dimasukan ke dalam mobil Jatanras, Satreskrim Polres Blitar Kota menuju ruang tahanan Mapolsek Sukorejo. kuasa hukum IF, Oyik Rudi Hidayat menyatakan pihaknya siap menjalani semua proses hukum sesuai prosedur. IF ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari Rabu tanggal 17 Juli 2019. Penahanan ini adalah kewenangan penyidik, nanti kita pelajari dulu. Yang jelas prosedur hukum kami jalani. Nanti kami akan berkomunikasi dengan klien apakah akan mengajukan penangguhan atau tidak pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019.

AKP Heri menambahkan pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang sempat viral dengan memposting gambar presiden yang diedit sedemikian rupa memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Sukorejo.

Satgas Saber Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak Harga Sembako Jelang Ramadhan
Polres Lumajang Gelar Aksi Bersih – bersih Wujudkan Pantai Watu Pecak Asri
Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar
Wujud dari Pelayanan Kepolisian Polsek Sukorejo adalah melaksanakan Pos Pengaturan Lalu Lintas