Polres Blitar Kota hari Sabtu pagi tanggal 06 Juli 2019 kembali memanggil IF warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, pemilik akun facebook @aidakonveksi yang menggungah beberapa gambar yang diduga menghina lambang negara.

Sementara itu kuasa hukum IF, Oyik Rudi Hidayat mengatakan pihaknya masih menunggu proses penyelidikan polisi. Pihaknya memastikan akan mengikuti proses hukum yang ada. Oyik mengatakan, kepada dirinya IF mengaku mengunggah beberapa gambar itu karena IF menilai gambar itu artistik dan tidak ada tujuan lainnya. Sebelum akun kliennya dihapus Kominfo, IF mengaku menghapus unggahannya setelah 10 menit diunggahkan. Foto itu dihapusnya, karena masyarakat yang mengomentari foto unggahannya itu memperingatkan dirinya. Namun pihaknya masih belum tahu, terkait kebenaran itu hanya mengikuti proses hukum dari polisi.

Puncak Arus Balik Lebaran Polres Malang Tingkatkan Pengamanan di Stasiun dan Terminal
Operasi Ketupat Semeru 2026 : Arus Mudik 2,1 Juta Kendaraan di Jawa Timur Tetap Kondusif
Polres Lumajang Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Watu Pecak
Pastikan Kelancaran, Polsek Sukorejo Awasi Arus Balik Lebaran