Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota kembali melaksanakan kegiatan dialogis bersama masyarakat melalui program Jumat Curhat, sebagai upaya mempererat komunikasi dan menyerap langsung aspirasi warga terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Kafe Sisi Lain, Jalan Kenari, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Kegiatan Jumat Curhat ini dihadiri oleh Panit Binmas Polsek Sananwetan Aiptu Roziek Mustofa, S.H., Bhabinkamtibmas Kelurahan Plosokerep Bripka Triana Kamligi, Kasi Humas Polsek Sananwetan Bripka Eko Yudianto, Babinsa Kelurahan Plosokerep Sertu Sunanto dan Sertu Eka, serta warga masyarakat Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Polsek Sananwetan memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan curahan hati (curhat) maupun aduan terkait kondisi kamtibmas yang terjadi di wilayah Kota Blitar belakangan ini. Para tokoh dan warga masyarakat menyampaikan harapan agar Polsek Sananwetan dapat meningkatkan kegiatan patroli serta sambang wilayah, sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya di lingkungan Kelurahan Plosokerep.

Salah satu curhatan disampaikan oleh Bapak Hari, yang menanyakan mengenai persyaratan usia bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru. Menanggapi hal tersebut, petugas kepolisian memberikan penjelasan bahwa persyaratan usia minimal pemohon SIM telah diatur secara jelas dan ketat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Adapun ketentuan usia minimal pemohon SIM adalah sebagai berikut:

SIM A dan SIM C: minimal 17 tahun

SIM A Umum: minimal 20 tahun

SIM B I: minimal 20 tahun

SIM B I Umum: minimal 22 tahun

SIM B II: minimal 21 tahun

SIM B II Umum: minimal 23 tahun

SIM C I: minimal 18 tahun

SIM C II: minimal 19 tahun

SIM D dan SIM D I: minimal 17 tahun

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami aturan yang berlaku serta tertib dalam berlalu lintas.

Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Polsek Sananwetan menegaskan komitmennya untuk hadir langsung di tengah masyarakat, menjalin silaturahmi dengan para tokoh dan seluruh elemen warga, serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri. Selain itu, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap cuaca ekstrem berupa angin kencang, dengan menghindari aktivitas di bawah pohon besar demi keselamatan bersama.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari warga yang berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai sarana komunikasi antara Polri dan masyarakat.