
Menurut Subhan kegiatan tersebut dilakukan untuk menindak lanjuti peraturan pemerintah tentang pemberantasan pungli, agar masyarakat lebih percaya diri untuk bisa mengurus pesyaratan dalam pembuatan paspor tidak perlu menggunakan jasa calo karena dapat merugikan dirinya sendiri, dan mendidik agar masyarakat lebih cerdas dan tidak tergantung lagi dengan bantuan calo sehingga pratek pungli di kantor pelayanan Imigrasi tidak ada lagi.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan kantor imigrasi Blitar sudah membentuk satgas anti pungli di kantornya di ketuai oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan. Adapun tugas satgas itu adalah menindak lanjuti laporan masyarakat.
“Menerima laporan pengduan dari masyarakat, menindaklanjuti dan memberikan rekomendasi apabila ada petugas imigrasi yang melakukan pungli,” ujar I Nyoman, Kamis, (219/1/2017).
Kemudian, petugas yang kedapatan melakukan pungli akan ditindak tegas sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 pungkas I Nyoman..Jk…

Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib untuk Korban Bencana di Aceh Sumatera
Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam di Sumatera Barat
Polres Madiun Bersama Forkopimda Cek Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru