PROKLAMATORNEWS, BLITAR – Paur Humas Polres Blitar Kota Bripka Joko Pramusinto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 25 Desember 2016 sekitar pukul 11 siang. Awalnya korban Andreas Budi Setyanto ( 43 ) warga jalan Manggis Kelurahan Karangsari Sukorejo Kota Blitar mendapat pesan melalui BBM dari NENI ANGGARY OLSHOP yang berisi pemberitahuan promo akhir tahun HP Iphone 6S Gold harganya hanya satu juta rupiah.
Merasa tertarik korban akhirnya memesan satu unit HP Iphone 6S Gold ke pelaku yang identitasnya belum diketahui. Setelah terjadi kesepakatan korban akhirnya membayar dengan cara transfer melalui ATM Bank BCA jalan Cepaka Kota Blitar. Ditunggu beberapa hari barang tidak kunjung datang.
Selasa 27 Desember 2016 siang korban menerima telepon dari orang yang mengaku dari pihak bea cukai dan memberitahukan HP yang dibeli korban ditahan bea cukai karena belum membayar pajak sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah dan korban diminta untuk mentransfer uang itu.
Sadar menjadi korban penipuan korban melapor ke Polres Blitar Kota dengan membawa barang bukti dua lembar foto copy bukti transfer dari ATM BCA .
Atas kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp.1.000.000,-. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Blitar Kota .


Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Kolaborasi Polri dan Masyarakat Sukses Pulihkan Jembatan Pandan Tapanuli Tengah
Dapur Lapangan Brimob Suplai Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis