
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota AKP Wardi Waluyo mengatakan tersangka SM ditangkap pada Rabu (24/08/2023).
”Tersangka kami tangkap di rumahnya jalan Bakung Sukorejo Kota Blitar.” ungkap Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo, Kamis (24/08/2023).
Penangkapan terhadap tersangka SM berawal dari pengembangan tersangka sebelumnya yang tertangkap di wilayah Garum yaitu TN (24) warga Jalan Gunojoyo Kelurahan Gedog Kota Blitar dan AJ (21) warga Dusun Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Anggota Sat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN dengan barang bukti sabu 0,51 dan AJ dengan barang bukti 0,35 di wilayah Garum.

Dari tersangka SM ditemukan barang bukti Sabu sabu total 15,65 gram, timbangan digital dan 1 buah handpohone merk redmi.
Menurut AKP Wardi Waluyo dari pengakuan wanita dengan empat orang anak tersebut, telah menjadi kurir sejak bulan puasa tahun ini dikarenakan ada permasalahan keluarga dengan suaminya.
”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka SM diketahui bahwa tersangka ini kurir sejak bulan April dan Narkoba jenis sabu yang ada ditangan tersangka berasal dari jaringan lapas, dan saat ini akan terus kami kembangkan.” ujarnya.
Selanjutnya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika.

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib
Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI SEKITAR AREA INDOMART