Kapolres Blitar Kota,  AKBP Yossy Runtukahu, S.I.K mengatakan, pihaknya melarang pendukung pasangan pemenang Pilkada 2015 untuk pawai atau konvoi keliling. Ia menyarankan agar para pendukung pasangan calon pemenang pilkada mengadakan kegiatan tasyakuran yang dikemas sederhana ketimbang pawai atau konvoi. Menurutnya, bila ada pengerahan massa dan ada kegiatan konvoi di jalan dengan menggunakan kendaraan bermotor rawan terjadi kecelakaan, sehingga mengakibatkan jatuh korban.

Polres Blitar Kota juga melarang pendukung pasangan calon pemenang pilkada untuk pesta miras. Menurutnya, pesta miras dapat mengakibatkan korban jiwa, karena over dosis miras oplosan. “lebih baik acara para pendukung pasangan pemenang pilkada menggelar tasyakuran ketimbang konvoi dan pesta miras, demi keamanan dan kenyamanan di Blitar raya,” tegasnya.

Larangan konvoi dan pesta miras juga datang dari Polres Blitar. Kapolres Blitar, AKBP Muji Ediyanto, S.I.K yang juga melarang pendukung pemenang Pilkada untuk konvoi dan pesta miras. Menurutnya, uforia yang berlebihan tidak baik, karena bisa menimbulkan kesalah pahaman antara kubu pemenang pilkada dan kubu yang kalah dalam pilkada.

KPU Kabupaten Blitar menetapkan pasangan Rijanto dan Marhaenis Urip Widodo sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Blitar 2015, sedangkan Kpu Kota Blitar menetapkan pasangan Muhammad Samanhudi Anwar dan Santoso sebagai pemenang pilkada Kota Blitar 2015. (hms)