
Aksi penipuan sering dilakukan dengan berbagai modus seperti kegiatan bisnis jual beli online, bahkan hingga mencatat atau membawa nama instansi kepolisian dan pemerintahan. Karena itu kepolisian meminta kepada masyarakat agar jangan terlalu mudah percaya, terlebih kepada orang yang belum dikenal. belakangan ini marak kasus penipuan melalui jejaring online dan membuat para korban langsung tergiur terhadap penawaran penawaran yang ada di akun-akun media sosial. Tanpa pikir panjang segera mentransfer sejumlah uang ke rekening milik pelaku. Kepolisian berharap, apabila masyarakat mendapati kejadian janggal dalam media komunikasi seperti Whats app, Facebook atau Instagram dapat segera melapor ke kepolisian jika ada indikasi penipuan jelas Ipda Dodit Prasetyo, SH Kasubbag Humas Polres Blitar Kota.
Kasus penipuan terakhir merupakan modus penipuan dengan mengatasi namakan nama Kasat reskrim Polres Blitar Kota, untuk melakukan penawaran jasa jual beli mobil hasil lelang. Informasi ini berawal ketika korban dihubungi nomor Whatsaap tidak dikenal dengan menggunakan foto profil Kasat reskrim Polres Blitar Kota.

Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Perkuat Sinergi Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Pilot dan Kru Helikopter Salurkan Amanah Al-Qur’an untuk Anak-Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jelang Perayaan Natal Polres Pelabuhan Tanjungperak Pastikan Keamanan Gereja
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sukorejo Patroli ke SPBU dan Sampaikan Himbauan kepada Karyawan