Polres Blitar Kota kembali menerima laporan tindak kekerasan pada perempuan. Sebut saja AS, warga Nglegok Kabupaten Blitar dan SRT, yang juga warga Nglegok Kabupaten Blitar dilaporkan ke polisi setelah melakukan penganiayaan kepada SS, perempuan (38) yang merupakan istri dari AS.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Dodit Prasetyo, SH menjelaskan peristiwa itu bermula saat SS merasa curiga apabila suaminya tengah bersama wanita lain. Kemudian SS dan anaknya melihat AS di daerah Nglegok Kabupaten Blitar bersama dengan wanita lain, SRT. Mengetahui hal itu kemudian SS menghampiri keduanya dan kemudian terlibat cek cok. Setelah itu, AS dan SRT bersama-sama melakukan kekerasan fisik kepada SS. Korban mengalami luka dibagian kepala, bahu sebelah kanan, bibir sebelah kiri bagian bawah dan kaki sebelah kanannya. Mendapatkan perlakuan seperti ini dan atas kejadian ini, SS melapor ke Polres Blitar Kota.
Ipda Dodit menambahkan bahwa saat ini Polres Blitar Kota masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui kronologi sebenarnya serta mencari dan memeriksa saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kejadian kekerasan yang melibatkan perempuan apalagi keluarga sebisa mungkin dihindari karena kedepannya bisa menimbulkan penyesalan.
Kolaborasi, Polres Ponorogo dan Lintas Instansi Siapkan Personel Hadapi Bencana Hidrometeorologi
GUIP Apresiasi Kinerja Polres Pamekasan Berantas Penyakit Masyarakat dan Jaga Netralitas di Pilkada 2024
808 Personel Polda Jatim dan 15 ribu Personel Polres Jajaran, Lakukan Rikes Sebelum Bertugas di TPS
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri