Polsek Srengat – Salah seorang warga Kelurahan Dandong Kec. Srengat Kab. Blitar Berinisial R yang terpapar covid-19, akhirnya meninggal dunia, Jenazah alma. R ini disemayamkan di Pemakaman Umum Kelurahan Dandong Kecamatan Srengat Kab. Blitar. Kamis, (08/07/2021).
Kapolsek Srengat AKBP Dorohman mengatakan, dalam prosesi pemakaman warga di sekitar kuburan tidak menolaknya.
“Meski tanpa penolakan namun kita tetap kawal pemakaman warga tersebut dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar, Pemakaman alma. R ini sesuai protokol kesehatan Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Dandong sudah ada petugas yang menggunakan APD lengkap,” sebut Kapolsek.
Prosesi pemakaman Pasien Covid-19 tersebut di kuburkan sesuai dengan SOP Pasien Covid-19 yang dilakukan oleh petugas Pemulasaran dengan mengunakan APD lengkap.
Disampaikan oleh Kapolsek Srengat bahwa warga yang meninggal dunia yaitu seorang perempuan berinisial R, usia 56 th, warga Kelurahan Dandong Kec. Srengat Kab. Blitar. Yang bersangkutan meninggal dunia di RSPN St. Maria dan sempat mendapatkan perawatan dari rumah sakit hingga akhirhya Alma. meninggal dunia, pungkas Kapolsek.
Patroli siang di area wisata antisipasi tindak kriminalitas 3C dan berikan rasa aman bagi pengunjung tempat wisata
Patroli dialogis dengan pemilik toko emas berikan himbauan antisipasi tindak kriminalitas 3C saat hari libur
Himbauan Kamtibmas kepada karyawan minimarket antisipasi tindak kriminalitas 3C di area perbelanjaan
Patroli malam di obyek vital SPBU antisipasi tindak kriminalitas malam hari di tempat ramai