
Kasubbag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan, SH mengatakan lelaki sebut saja SB, seorang petani asal desa Bangsri kecamatan Nglegok kabupaten Blitar ditangkap polisi karena melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap. Pelaku ditangkap pada Kamis 23 Juli 2020. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi atau laporan warga yang menyebut pelaku sering menerima uang tombok judi dari para pemain judi.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Nglegok menindaklanjuti informasi laporan warga itu dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pelaku perjudian ini memang sering menggelar dan menerima uang tombokan dari para pengecer. Lalu pada Kamis 23 Juli 2020 pelaku ditangkap di rumahnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti buku tulis, handphone dan uang tunai sebanyak Rp 337 ribu. Sementara itu polisi masih mengembangkan kasus perjudian togel ini untuk mengetahui jaringan diatas ya.

Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan