
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pengetatan arus balik mudik ini akan diberlakukan mulai hari ini Selasa (18/05) sampai dengan Senin (24/05) mendatang.
Ia memaparkan, dalam rangka pemberlakuan pengetatan arus balik mudik kali ini petugas kepolisian akan secara random melakukan Rapid Test Antigen terhadap pengendara yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan dilakukannya Rapid Test Antigen terhadap pengendara, kami berharap dapat menjadi gambaran bagi masyarakat tentang kondisi kesehatan masing-masing sehingga dapat bijaksana dalam melakukan aktivitas perjalanan di masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Lanjut Yudhi, dari hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen itu masih belum ditemukan adanya pengendara yang berstatus reaktif, oleh karenanya petugas memperbolehkan pengendara yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan.

Pengetatan arus balik mudik itu, disebutkan oleh Yudhi, diberlakukan pada titik-titik pos penyekatan yang telah tersebar dibeberapa wilayah perbatasan Blitar dengan daerah lain.

Tujuannya, untuk memastikan dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa setiap polisi yang bertugas telah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid-19.

ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ALFAMART
ANGGOTA POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI
Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C