
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pengetatan arus balik mudik ini akan diberlakukan mulai hari ini Selasa (18/05) sampai dengan Senin (24/05) mendatang.
Ia memaparkan, dalam rangka pemberlakuan pengetatan arus balik mudik kali ini petugas kepolisian akan secara random melakukan Rapid Test Antigen terhadap pengendara yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat perjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dengan dilakukannya Rapid Test Antigen terhadap pengendara, kami berharap dapat menjadi gambaran bagi masyarakat tentang kondisi kesehatan masing-masing sehingga dapat bijaksana dalam melakukan aktivitas perjalanan di masa Pandemi Covid-19,” katanya.
Lanjut Yudhi, dari hasil pemeriksaan Rapid Test Antigen itu masih belum ditemukan adanya pengendara yang berstatus reaktif, oleh karenanya petugas memperbolehkan pengendara yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanan.

Pengetatan arus balik mudik itu, disebutkan oleh Yudhi, diberlakukan pada titik-titik pos penyekatan yang telah tersebar dibeberapa wilayah perbatasan Blitar dengan daerah lain.

Tujuannya, untuk memastikan dan memberikan rasa percaya kepada masyarakat bahwa setiap polisi yang bertugas telah dinyatakan sehat dan terbebas dari Covid-19.

Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Di Alfamart Kunir
Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Disekitar SPBU
KEGIATAN POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN PENGAMANAN IBADAH SHOLAT TARAWIH DIWILAYAH WONODADI
KEGIATAN PATROLI PASAR TAKJIL RAMADHAN ANTISIPASI LAKA LANTAS & 3C DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI