
Kelima tersangka, yaitu, empat korban meninggal dunia dan satu lagi pelaku yang statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Empat korban meninggal dunia yang ditetapkan tersangka, yaitu, Darman (65), pemilik rumah beserta dua anaknya Arifin (28) dan Deni Widodo (23) serta satu saudara Darman, Wawa (17).
Sedang satu tersangka yang masih buron diduga sebagai penyuruh dan penyuplai bahan baku pembuatan bahan petasan.
“Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka terhadap lima orang dalam kasus itu,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Selasa (14/3/2023).
AKBP Argowiyono mengatakan dari lima tersangka itu, empat orang merupakan korban meninggal dunia dan satu lagi masih menjadi DPO.
“Satu pelaku yang DPO diduga sebagai yang menyuruh melakukan dan mensuplai barang pembuatan bahan baku petasan,” ujarnya.
AKBP Argowiyono menjelaskan, keempat korban meninggal dunia yang juga menjadi tersangka terbukti membuat bahan baku petasan yang meledak pada Minggu (19/2/2023) malam lalu.
“Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951. Satu pelaku DPO, masih dilakukan pengejaran,” katanya.

Polda Jatim Gelar Shalat Ghaib untuk Korban Bencana di Aceh Sumatera
Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Polri Salurkan Puluhan Ribu Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam di Sumatera Barat
Polres Madiun Bersama Forkopimda Cek Stabilitas Harga Bapokting Jelang Nataru