Kelima tersangka, yaitu, empat korban meninggal dunia dan satu lagi pelaku yang statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Empat korban meninggal dunia yang ditetapkan tersangka, yaitu, Darman (65), pemilik rumah beserta dua anaknya Arifin (28) dan Deni Widodo (23) serta satu saudara Darman, Wawa (17).
Sedang satu tersangka yang masih buron diduga sebagai penyuruh dan penyuplai bahan baku pembuatan bahan petasan.
“Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi dan dari hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka terhadap lima orang dalam kasus itu,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Selasa (14/3/2023).
AKBP Argowiyono mengatakan dari lima tersangka itu, empat orang merupakan korban meninggal dunia dan satu lagi masih menjadi DPO.
“Satu pelaku yang DPO diduga sebagai yang menyuruh melakukan dan mensuplai barang pembuatan bahan baku petasan,” ujarnya.
AKBP Argowiyono menjelaskan, keempat korban meninggal dunia yang juga menjadi tersangka terbukti membuat bahan baku petasan yang meledak pada Minggu (19/2/2023) malam lalu.
“Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 11 Tahun 1951. Satu pelaku DPO, masih dilakukan pengejaran,” katanya.
Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025
PENGATURAN LALIN POLSEK SUKOREJO PASTIKAN KESELAMATAN PENGENDARA
Anggota Intelijen Polsek Sukorejo sambang Tokoh Masyarakat Kelurahan Sukorejo
Sambang Kunjung Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sukorejo