Untuk menekan laju penyebaran virus Corona dan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Polsek Udanawu bersama sama dengan Anggota Koramil melaksanakan operasi Yustisi di simpang empat Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.  Kamis, 25 Pebruari 2021.

Dalam operasi Yustisi ini sasaran utama yaitu warga masyarakat pemakai jalan yang tidak memakai masker dan warga masyarakat yang memakai masker namun cara memakainya tidak benar. Kegiatan Operasi Yustisi ini di pimpin langsung oleh Ipda Heri Bowo selaku Kanit Sabhara Polsek Udanawu dan anggota Polsek Udanawu sebanyak 5 personil dan 2 personil dari Koramil Udanawu.

Petugas telah menindak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 17 orang tidak memakai masker dan telah di berikan teguran tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakkan, selain itu petugas juga melakukan tindakan teguran lisan sebanyak 21 orang karena masker di pakai tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak pakai masker setelah di tindakan teguran simpatik telah di beri masker secara gratis oleh petugas dari Polsek Udanawu.

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini adalah kegiatan operasi yang di tujukan untuk peningkatan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19 di masyarakat, selain itu petugas kami juga memberikan himbauan kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker serta rajin menjaga kebersihan diri/ cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak, mengurangi Mobilitas dan Menjauhi Kerumunan “Ucap Kapolsek”.