
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab hukum mereka.
“Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan,” kata AKBP Dani, Sabtu (2/8).
Konsep Paralegal Justice sendiri kata AKBP Dani, menekankan peran kepala desa atau lurah sebagai mediator damai sekaligus penggerak kesadaran hukum di lingkup masyarakat.
“Paralegal bukanlah pengacara atau advokat, melainkan warga yang memahami hukum dan mampu menjadi ujung tombak deteksi serta pencegahan konflik sosial berbasis masyarakat,”jelas AKBP Dani.
Melalui kegiatan ini, AKBP Dani berharap dapat terbentuk kelompok masyarakat sadar hukum yang dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan harmonis.
Kapolres Pasuruan juga menambahkan, kegiatan serupa akan dimaksimalkan dengan road show ke setiap wilayah hukum Polres Pasuruan Polda Jatim.
Seperti pekan lalu, penyuluhan dilaksanakan di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, diikuti sekitar 60 peserta.
Kegiatan dibuka Camat Bangil dan dihadiri oleh Kasi Hukum dan Kasubsi Luhkum Polres Pasuruan Polda Jatim.
Peserta terdiri dari Muspika Kecamatan Bangil, perangkat Kelurahan Bendomunga, termasuk Lurah, RT/RW), tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh pemuda (toda). Hadir kelompok masyarakat seperti ibu-ibu PKK dan kader kesehatan. (*)

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DISEKITAR AREA BANK BRI