Polsek Sanankulon – Kegiatn unit Sabhara Polsek Sanankulon dengan menitikberatkan pada volume patroli kewilayahan antisipasi gangguan kamtibmas maupun kriminalitas dimasa pandemi Covid-19. Intensitas keberadaan petugas Kepolisian dilapangan mampu untuk mencegah dan menekan angka kriminalitas yang merugikan masyarakat. Aipda Eko Budi beserta anggota melaksanakan kegiatan tersebut dengan sasaran pertokoan atau pusat perekonomian masyarakat disepanjang Jalan Raya Blitar Kediri Desa Kalipucung Sanankulon. Kamis (25/2).
Saat ini pemerintah sedang memberlakukan PPKM Mikro atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19 dimasyarakat. Dikutip dari salah satu sumber, Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas. Namun, seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat. Salah satu poin dalam aturan PPKM adalah membatasi jam operasional toko atau Minimarket. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa petugas Kepolisian/Polsek Sanankulon harus tetap eksis dilapangan guna mengantisipasi potensi terjadinya gangguan kamtibmas maupun kriminalitas akibat dari pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini. Sejalan dengan tugas pokok Polri yaitu melindungi masyarakat, maka kegiatan patroli kamtibmas harus dilaksanakan baik siang maupun malam untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. ungkap Kapolsek.


Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Penipuan Gondol Motor Modus Minta Tolong
Polres Trenggalek Amankan 2 Tersangka Penipuan Modus Pencairan Dana Rp150 juta
Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Malang Kota Ziarah ke Makam Korban Kanjuruhan
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK AYAM PETERLUR DESA DADAPLANGU GUNA MONITORING PRODUKSI TELUR DI WILAYAH HUKUM POLSEK PONGGOK