Kota Blitar – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus peredaran pil dobel L dan menyita sebanyak 223 butir pil dari seorang tersangka pada operasi penangkapan yang dilakukan tanggal 2 Agustus 2024 yang lalu. Pil dobel L, yang dikenal juga sebagai pil “happy five,” merupakan salah satu jenis narkotika yang sering disalahgunakan di kalangan remaja.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, melalui Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil dobel l di wilayahnya dan kerja sama dengan berbagai pihak. “Polres Blitar Kota khususnya satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial RN yang diduga sebagai pengedar pil dobel L dan menemukan barang bukti sebanyak 3 butir pil dobel l. Penangkapan ini adalah langkah penting dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Tersangka RN kini tengah diperiksa lebih lanjut dan didapatkan keterangan mendapatkan pil dobel L dari ZZ di daerah Srengatkemudian untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil tersebut. Polisi juga menangkap ZZ dan mengamankan barang bukti sebanyak 220 butir. selanjutnya Polres Blitar Kota mendalami lebih lanjut keterangan dari ZZ untuk melacak asal-usul pil dan bagaimana pil-pil tersebut bisa beredar di Blitar.

Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah Blitar dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan narkotika. Masyarakat dihimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan.