Polsek Sukorejo – Pelaku perjudian Togel Online di wilayah hukum Polsek Sukorejo berhasil di bekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Minggu (09/02/2020).
Pelaku yang di ketahui bernama SUDARSONO Als PAINO Bin (Alm) KUSWO (38th) tersebut di tangkap di rumah tetangganya di Jalan Jati Gang VIII No. 18 RT. 03 RW. 13 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Iptu Waedi, SH mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya perjudian jenis Togel Online di area Kelurahan Sukorejo.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sukorejo pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan identitas pelaku,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Iptu Waedi, SH mengaku, dari sinilah, upaya penangkapan dilakukan terhadap pelaku di rumah tetangganya tanpa perlawanan.
Dari introgerasi kepolisian di dapatkan pengakuan dari pelaku bahwa, dirinya selama ini menerima titipan nomor togel yang di beli oleh para penombok lalu di masukkan ke website secara online di www.lxtoto.com melalui akunnya.
“Didalam akunnya pelaku, terdapat saldo atau deposit sebesar Rp 250.000,” tutur Kanit Reskrim Polsek Sukorejo.
Iptu Waedi, SH menjelaskan, saat di mintai keterangan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan ini sudah di lakukan sejak lama sekitar 1 (satu) tahun dengan melayani para pembeli di seputaran wilayah Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Sementara, dari hasil penggerebekan, Unit Reskrim Polsek Sukorejo mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya
adalah 1 (satu) buah HP merk Xiomi tipe 4X warna hitam, 1 (satu) lembar slip bukti transfer uang dari Bank BRI an. YULIANDA SAPUTRA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 9 Februari 2020, 1 (satu) buah ATM Bank BRI an. SUDARSONO, 2 (dua) lembar kertas sobekan berisi catatan nomor togel, Uang tunai sisa Saldo Deposit sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Uang tunai titipan dari penombok sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukorejo,” tutur Kanit Reskrim Iptu Waedi, SH.
Dan atas semua perbuatannya, pelaku di jerat dalam pasal 303 KUHPidana, Jo psl 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, Jo psl 45 ayat (2) Jo psl 27 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya tersangka/pelaku di bawa ke Polsek Sukorejo untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS