Kota Blitar – Dalam rangka meningkatkan pengawasan serta membuka ruang partisipasi aktif masyarakat, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Kota Blitar melaksanakan pemasangan spanduk Hotline Pengaduan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kota Blitar.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan peredaran bahan pangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan secara cepat dan tepat. Melalui pemasangan spanduk tersebut, masyarakat kini dapat dengan mudah mengetahui dan mengakses layanan pengaduan yang telah disediakan.
Hotline pengaduan di nomor 0813-3000-5267 dapat digunakan untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran pangan, seperti penimbunan bahan pokok, peredaran pangan tidak layak konsumsi, praktik kecurangan dalam takaran atau harga, hingga bentuk pelanggaran lain yang berpotensi merugikan konsumen.
Dengan hadirnya layanan pengaduan ini, diharapkan tercipta transparansi dalam distribusi bahan pangan, terjaganya keamanan konsumsi masyarakat, serta stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah Kota Blitar.
Satgas Saber Pelanggaran Pangan Kota Blitar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam pengawasan, demi mewujudkan perdagangan pangan yang jujur, aman, dan berkeadilan.

Wujud Kepedulian Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Bersama Takmir Bersihkan Masjid Al Manaar
Polsek Sananwetan Laksanakan Korve di Masjid Husnul Khotimah Dukung Program Pemerintah Gerakan Indonesia Asri
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Harkamtibmas Ramadhan, Sambangi Obyek Wisata Sejarah Istana Gebang
Sinergi Polisi dan Takmir: Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Baksos Bersih Masjid Al Manaar