Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kepanjenkidul yang dilaksanakan di Mastrip Kelurahan Kepanjenkidul Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar di laksanakan hari Selasa (17/11/2020) dimulai pukul 09.00 sampai pukul 10.30.WIB.

Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil oleh Kanit Reskrim Polsek Kepanjenkidul Iptu Anjun S.S.Sos,
Dan kekuatan 8 anggota Polsek Kepanjenkidul

Kali ini kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan denhan sasaran pengguna jalan baik R2 maupun R4 jika di temukan pelanggaran anggota tak segan untuk menindak dan di beri sanksi tilang dan teguran.

Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini

“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 15 orang pelanggar di kenakan sanksi Teguran serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.