
Polres Blitar Kota – Rabu 27 Desember 2017, Tim Backbone Sabhara Polres Blitar Kota melakukan operasi di sejumlah daearah di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Hasilnya, Tim Backbone Sabhara menemukan penjual miras yang diketahui masih tetap menjual miras di daerah Kedawung Kecamatan Nglegok.
Penjual atas nama F-T, seorang perempuan berusia 29 tahun di kenai pasal Staats Blade No.377 Tahun 1949 Ordonansi Tgl 9-12-1949. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 3 botol miras jenis Bintang kuntul yang selanjutnya dilakukan penyitaan oleh petugas.

Operasi Tim Backbone Sabhara ini dilaksanakan untuk meningkatkan keamanan lingkungan dari gangguan kamtibmas dan kejahatan lainnya, yang disebabkan pengaruh minuman keras.

Rumah Terendam, Tugas Tetap Jalan: Trauma Healing Mabes Polri Hadir untuk Personel Polres Aceh Tamiang
Polda Jatim Peringati Isra’ Mi’raj Pertebal Iman dan Taqwa
Kapolresta Malang Kota Tegaskan Komitmen Pendampingan Bagi Keluarga Korban Kanjuruhan
Cegah Gangguan Keamanan, Polsek Sukorejo Laksanakan Patroli dan Dialogis dengan Karyawan SPBU Tanjungsari