Polres Blitar Kota – Rabu 27 Desember 2017, Tim Backbone Sabhara Polres Blitar Kota melakukan operasi di sejumlah daearah di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Hasilnya, Tim Backbone Sabhara menemukan penjual miras yang diketahui masih tetap menjual miras di daerah Kedawung Kecamatan Nglegok.
Penjual atas nama F-T, seorang perempuan berusia 29 tahun di kenai pasal Staats Blade No.377 Tahun 1949 Ordonansi Tgl 9-12-1949. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 3 botol miras jenis Bintang kuntul yang selanjutnya dilakukan penyitaan oleh petugas.
Operasi Tim Backbone Sabhara ini dilaksanakan untuk meningkatkan keamanan lingkungan dari gangguan kamtibmas dan kejahatan lainnya, yang disebabkan pengaruh minuman keras.
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU
Menjelang Pilkada Ipda Joni selaku Panit Reskrim Polsek Sukorejo Cek Petugas Jaga di Kantor Bawaslu