
Polres Blitar Kota – Rabu 27 Desember 2017, Tim Backbone Sabhara Polres Blitar Kota melakukan operasi di sejumlah daearah di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Hasilnya, Tim Backbone Sabhara menemukan penjual miras yang diketahui masih tetap menjual miras di daerah Kedawung Kecamatan Nglegok.
Penjual atas nama F-T, seorang perempuan berusia 29 tahun di kenai pasal Staats Blade No.377 Tahun 1949 Ordonansi Tgl 9-12-1949. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni 3 botol miras jenis Bintang kuntul yang selanjutnya dilakukan penyitaan oleh petugas.

Operasi Tim Backbone Sabhara ini dilaksanakan untuk meningkatkan keamanan lingkungan dari gangguan kamtibmas dan kejahatan lainnya, yang disebabkan pengaruh minuman keras.

ANGGOTA POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM ALFAMART
ANGGOTA POLSEK WONODADI GIAT PATROLI OBVIT MALAM ATM BRI
Patroli Kring Serse Sasar Tukang Ojek di Jalan Kebon Rakyat, Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan Kamtibmas
Patroli Rutin Obyek Vital, Polsek Sananwetan Sambangi Mini Market Indomaret untuk Cegah Aksi Kejahatan 3C