Tim operasi yustisi gabungan Kota Blitar adakan kegiatan penegakan protokol kesehatan di tempat wisata

Polres Blitar Kota menggelar kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan sebagai Tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19 di Kota Blitar bertempat di Kebonrojo dan makam bung karno kota Blitar hari Minggu tanggal 29 November 2020. Petugas gabungan mendatangi tempat wisata sebagai tindak pencegahan dan penegakan hukum nantinya apabila ditemukan masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Kegiatan operasi yustisi dipimpin AKP Sonhaji mengatakan dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung yang melewati kebon rojo dan makam bung karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.

Dari kegiatan tersebut masih di temukan 22 pelanggar dengan berbagai sanksi penindakan seperti teguran tertulis 7 pelanggar dan teguran lisan 15 pelanggar, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.