Kegiatan operasi yustisi dipimpin AKP Sonhaji mengatakan dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung yang melewati kebon rojo dan makam bung karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar. 
Dari kegiatan tersebut masih di temukan 22 pelanggar dengan berbagai sanksi penindakan seperti teguran tertulis 7 pelanggar dan teguran lisan 15 pelanggar, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.


Polsek Sananwetan Laksanakan Patroli Jalan Raya Cegah Aksi Sahur On The Road dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Sambangi Pos Kamling, Ciptakan Situasi Kondusif pada Malam Hari
Patroli Pemukiman Malam, Polsek Sananwetan Sambangi Perumahan Grand Dharmawangsa Cegah Aksi Kejahatan 3C
Patroli Rutin Malam Polsek Sananwetan Sambangi Terminal Patria, Ciptakan Rasa Aman Bagi Calon Penumpang