Kegiatan operasi yustisi dipimpin AKP Sonhaji mengatakan dalam rangka tindak lanjut inpres nomor 6 tahun 2020, Petugas gabungan melakukan razia terhadap pengendara atau pengunjung yang melewati kebon rojo dan makam bung karno, apabila kemudian ditemukan pelanggaran prokes akan dilakukan pendataan pelanggar meliputi nama, usia dan alamat lengkap serta memberikan himbauan terkait pencegahan wabah Covid-19 dan memberikan masker kepada pengendara yang melanggar.
Dari kegiatan tersebut masih di temukan 22 pelanggar dengan berbagai sanksi penindakan seperti teguran tertulis 7 pelanggar dan teguran lisan 15 pelanggar, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin bersama sama cegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah hukum Polres Blitar Kota.
Gotong Royong Polisi Bersama TNI dan BPBD Tangani Longsor di Pacet Mojokerto
GIAT POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT ATM BRI, ANTISIPASI 3C & CIPTAKAN RASA AMAN
GIAT PATROLI OBVIT SPBU, POLSEK WONODADI ANTISIPASI 3C
Polsek Wonodadi Patroli Gabungan, Antisipasi Kejahatan dan Gangguan Kamtibmas di Jalur Mudik