Personel gabungan TNI Polri dari Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu melaksanakan pengawasan, pendisiplinan dan penindakan terhadap warga masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan guna cegah Covid-19 di simpang empat Mantenan Udanawu. Sebagai tindak Lanjut penerapan instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakkan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus Corona.
Dalam Kegiatan pendisplinan dan penegakkan hukum protokol kesehatan tersebut telah di temukan dan mengamankan beberapa pengendara yang tidak memakai masker, petugas Tim Gabungan Langsung menghampiri kemudian dilakukan penindakan dengan cara teguran lisan dan mendapatkan sanksi berupa mengucapkan Pancasila atau menyanyikan lagu lagu Kebangsaan. Setelah mendapatkan Sanksi petugas Tim Gabungan memberikan Sebuah Masker dan langsung di pakai di tempat.
Pendisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci penting dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona, yaitu disiplin memakai masker, disiplin mencuci tangan dan disiplin menjaga jarak.
BHABINKAMTIBMAS DIALOGIS, LARANG PEMILIK BENGKEL JUAL KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI
BHABINKAMTIBMAS LAKUKAN PATROLI DIALOGIS UNTUK MENDEKATKAN DIRI DENGAN MASYARAKAT
MELALUI GIAT DDS BHABINKAMTIBMAS BERIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS JELANG PILKADA
Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024