Polsek Sanankulon – Tiga Pilar yang didalamnya ada Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepala Desa bahu membahu mendirikan Posko PPKM Mikro yang berkedudukan dio Desa. Senin (22/2). Pendiran Posko ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menanganai serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat bawah atau Desa.

Untuk diketahui bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM berskala mikro di Jawa dan Bali pada 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19. Perpanjangan PPKM itu diatur dalam Instruksi Mendagri No.40/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19. Nantinya, Posko PPKM Mikro ini tidak hanya berkedudukan di Desa, melainkan hingga ke tingkat RW.

Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan bahwa semua pihak harus berperan dalam uapya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dimulai dari diri sendiri yaitu patuh terhadap protokol kesehatan berupa penggunaan masker dalam setiap aktifitas, selalu menjaga pola hidup besih dan sehat dengan rajin mencuci tangan serta mengurangi mobilitas atau menghindari kerumuman. Kapolsek juga menambahkan bawasannya selain berfungsi sebagai penanganan, Posko PPKM Mikro juga berperan mencegah, membina, dan mendukung upaya mengatasi dan mengendalikan penyebaran Covid-19 ditingkat paling bawah. ungkap Kapolsek Sanankulon.