Polsek Sanankulon – Kanit Sabahara Iptu Puji Winarsih bersama anggota terus melaksanakan kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Senin (15/2). Sebayak 5 orang terjaring dalam kegiatan yustisi dan dijatuhi hukuman fisik, teguran lisan hingga tertulis.
Sanksi yang dijatuhkan kepada 5 warga itu sebagai bentuk edukasi untuk menegakkan aturan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19. Mereka terbukti tidak mengenakan masker ketika berada di keramaian. “Pemberian sanksi terhadap para pelanggar tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Kanit Sabara Iptu Puji Winarsih. Warga yang terkena sanksi fisik tersebut tidak ada yang mentaati protkes dengan tidak menggunakan masker. Mereka menyadari kesalahannya tidak mengenakan masker saat melaju di areal pusat pertokoan yang merupakan tempat publik.
Terpisah Kapolsek Sanankulon AKP Wahono mengatakan kegiatan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan aturan protokol kesehatan. Di masa pandemi Covid-19 ini, mengenakan masker dan melaksanakan aturan protokol kesehatan merupakan kewajiban bersama. Bersama dengan unsur aparat lainnya selalu mengimbau masyarakat untuk melaksanakan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan air sabun, dan menghindari kerumunan. ungkap Kapolsek.


Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Satgas Saber Polda Jatim Teken Komitmen, Jamin Stabilitas Harga dan Mutu Jelang Ramadan
Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
ANGGOTA PIKET POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN PATROLI RUTIN PERBANKAN DI ATM BANK JATIM PONGGOK