Satgas Covid-19 Kota Blitar terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat di masa PPKM Level 1. Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat publik di Kota Blitar, Minggu (09/01/2022).
Di awal tahun 2022, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar beberapa cafe dan ruang publik yang berpotensi terjadinya kerumunan. Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Petugas memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dengan benar dan tidak menjaga jarak sesuai aturan serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar dalam operasi yustisi.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, SH, SIK, MSi melalui Kasihumas Iptu Achmat Rochan menyampaikan, Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu.
Petugas gabungan menghimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1 serta tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.
Ketum Bhayangkari Pusat Kembali Salurkan Ribuan Paket Bansos di Maluku Barat Daya
Kapolri dan Panglima Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi