
Dalam operasi yustisi itu, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar beberapa cafe dan ruang publik yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Petugas pertama kali mendatangi Alun-alun Kota Blitar, kopi lain hati, angkringan pakjo dan angkringan sumberudel. Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Suko Lestari mengatakan petugas memberikan teguran lisan kepada 24 orang dan memberikan sanksi sosial kepada 3 orang dalam operasi yustisi.
Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik.
“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu,” katanya.
Petugas gabungan menghimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1 serta tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.

KANIT BINMAS BERSAMA BHBABINKAMTIBMAS DESA JATILENGGER PATROLI DIALOGIS DENGAN PETUGAS KEAMANAN HOTEL ILHAMI GUNA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
Polda Jatim Peringati Hari Ibu Tekankan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
Libur Nataru, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli di Pusat Perbelanjaan
Jelang Nataru Polda Jatim Intensifkan Patroli Dialogis Amankan Gereja dan Objek Vital