
Dalam operasi yustisi itu, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar beberapa cafe dan ruang publik yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Petugas pertama kali mendatangi Alun-alun Kota Blitar, kopi lain hati, angkringan pakjo dan angkringan sumberudel. Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Suko Lestari mengatakan petugas memberikan teguran lisan kepada 24 orang dan memberikan sanksi sosial kepada 3 orang dalam operasi yustisi.
Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik.
“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu,” katanya.
Petugas gabungan menghimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1 serta tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.

POLSEK WONODADI LAKSANAKAN GIAT PATROLI BLUE LIGHT ANTISIPASI BALAP LIAR, SEKOLAH, 3C & KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
PATROLI DIALOGIS MALAM HARI, POLSEK WONODADI SAMPAIKAN HIMBAUAN KAMTIBMAS KEPADA WARGA
POLSEK WONODADI LAKSANAKAN KEGIATAN PATROLI OBVIT ATM BANK BRI WONODADI
GIAT POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL DI TOKO EMAS