Satgas Covid-19 Kota Blitar terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakat di masa PPKM Level 1. Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat publik di Kota Blitar, Minggu (21/11/2021).
Dalam operasi yustisi itu, Satgas Covid-19 yang merupakan petugas gabungan dari Polres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, dan Satpol PP Kota Blitar menyasar beberapa cafe dan ruang publik yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Petugas pertama kali mendatangi Alun-alun Kota Blitar, kopi lain hati, angkringan pakjo dan angkringan sumberudel. Petugas mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Perwira Pengendali Yustisi Polres Blitar Kota, Ipda Suko Lestari mengatakan petugas memberikan teguran lisan kepada 24 orang dan memberikan sanksi sosial kepada 3 orang dalam operasi yustisi.
Sejumlah orang diberi teguran lisan karena tidak memakai masker secara benar saat berada di tempat publik.
“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat dalam operasi itu,” katanya.
Petugas gabungan menghimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 1 serta tidak boleh abai menerapkan protokol kesehatan meski Kota Blitar sudah masuk PPKM Level 1.
“Pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan prokes,” ujarnya.
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli Dialogis Di wilayah hukumnya
Minggu Kasih Silaturahmi Bersama Komunitas Olahragawan Bela Diri
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Jumat Curhat Bersama Warga Karangsari
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh