Polsek Sanankulon – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Aiptu Mery Junaidi dan Bripka Winarto terus laksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan menggunakan knalpot brong atau racing menjelang pergantian tahun baru esok. Langkah dan upaya ini semata untuk menjaga situasi kamtibmas jelang hingga pasca perayaan tahun baru tetap aman dan kondusif dan terbebas dari arak arakan pemuda pemudi dengan bising suara sepeda motor akibat knalpot modifikasian. Senin 30 Desember 2019.
Tak dapat dipungkiri memang, uforia saat pergantian tahun baru dimanfaatkan oleh sebagian besar pemuda pemudi untuk bersenang senang, tak terkecuali dijalan raya dengan konvoi sepeda motor dengan suara knalpot yang memekakkan telinga. Hal ini tentu mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan polusi suara. Oleh sebab itu jajaran Polsek Sanankulon melalui anggota Bhabinkamtibmas gencar melaksanakan sosialisai terkait larangan menggunakan knalpot racing saat perayaan tahun baru mendatang.
Kapolsek Sanankulon AKP Agus Hendro Tri S, SH menambahkan bahwa setelah dilakukan sosialisai dan himbauan kepada para pemilik bengkel serta masyarakat, namun masih saja dijumpai dan ditemukan pelanggaran berupa pemakaian knalpot racing atau brong pada sepeda motor, maka akan kami tindak tegas dengan tilang. Upaya ini semata untuk menciptakan situasi kamtibmas dimasyarakat tetap aman, nyaman dan kondusif tanpa terganggu oleh suara bising knalpot racing atau brong saat atau mejelang perayaan tahun baru 2020. tegas Kapolsek Sanankulon.
Goyong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan
Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana