Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Senin, 28 September 2020 pukul 08.30- 10.00 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di depan Polsek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 8 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli di wisata candi Penataran saat libur panjang antisipasi tindak kriminalitas di obyek wisata
Patroli Polsek Nglegok berikan himbaun Kamtibmas di pertokoan emas langkah aktif cegah aksi kriminalitas
Patroli dialogis dengan warga yang bertransaksi keuangan di ATM beri himbaun cegah tindak kriminalitas di wilayah Nglegok
Patroli malam Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas kepada warga yang membeli BBM di SPBU