Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Senin, 28 Desember 2020.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang berada di sekitar Pasar Srengat Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 13 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Patroli Polsek Nglegok di ATM perbankan berikan himbauan Kamtibmas kepada warga
Patroli Polsek Nglegok berikan himbauan Kamtibmas kepada warga di pertokoan emas cegah aksi 3C
Silaturahmi Kamtibmas bersama warga tingkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga Kamtibmas lingkungan
Anggota Polsek Nglegok melaksanakan patroli dialogis dengan karyawan minimarket antisipasi tindak kriminalitas di pertokoan saat malam hari