Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melaksanakan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Senin, 28 Desember 2020.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang berada di sekitar Pasar Srengat Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 13 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis maupun lisan. ” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli malam di obyek vital perbankan ciptakan Kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polsek Nglegok
Patroli dialogis dengan warga di poskamling lingkungan berikan himbauan Kamtibmas untuk meningkatkan siskamling
Patroli dialogis dengan warga yang berbelanja di minimarket berikan himbauan Kamtibmas agar lebih berhati-hati
Patroli siang di obyek vital yang dikunjungi warga antisipasi tindak kriminalitas 3C