Polres Blitar Kota – Personil Polsek Srengat Polres Blitar Kota melakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan sesuai Inmendagri nomor 38 tahun 2022.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Ka SPKT Polsek Srengat Polres Blitar Kota Aiptu Warih Gunawan, Sabtu, 06 Agustsu 2022.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi yaitu sekitar wilayah hukum Polsek Srengat total yang terjaring penertiban adalah 9 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Aiptu Warih.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Patroli Polsek Nglegok melaksanakan pengaman ibadah natal 2025 di Gereja wilayah Kelurahan Nglegok
Patroli dialogis anggota Polsek Nglegok di pertokoan emas langkah aktif cegah aksi kriminalitas 3C
Patroli siang Polsek Nglegok di wisata kolam renang antisipasi tindak kriminalitas saat libur panjang Nataru
Anggota Polsek Nglegok berpatroli di obyek vital SPBU yang ramai pembeli