Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi seauai Inmendagri nomor 30 tahun 2021, pada hari Senin, 16 Agustus 2021.

Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh KBO Intel Polres Blitar Kota Ipda Happy Sujarwo.

Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu sekitar area Pasar Srengat Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 6 pelanggar.

“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Happy.

“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.