Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi seauai Inmendagri nomor 30 tahun 2021, pada hari Senin, 16 Agustus 2021.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh KBO Intel Polres Blitar Kota Ipda Happy Sujarwo.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu sekitar area Pasar Srengat Kecamatan Srengat total yang terjaring penertiban adalah 6 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Ipda Happy.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli siang di area wisata antisipasi tindak kriminalitas 3C dan berikan rasa aman bagi pengunjung tempat wisata
Patroli dialogis dengan pemilik toko emas berikan himbauan antisipasi tindak kriminalitas 3C saat hari libur
Himbauan Kamtibmas kepada karyawan minimarket antisipasi tindak kriminalitas 3C di area perbelanjaan
Patroli malam di obyek vital SPBU antisipasi tindak kriminalitas malam hari di tempat ramai