Polres Blitar Kota – Polsek Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Jumat, 25 September 2020 pukul 20.00 – 23.00 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang berada di tempat keramaian aeperti warcop dan cafe yang ada di wilayah Kecamatan Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 14 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.


Patroli Polsek Nglegok yang dilaksanakan di wisata kolam renang Penataran antisipasi terjadinya tindak kriminalitas saat akhir pekan
Patroli rutin Polsek Nglegok di minimarket dan swalayan di kelurahan Nglegok berikan himbaun Kamtibmas cegah aksi kriminalitas
Cegah tindak kriminalitas di obyek vital Polsek Nglegok intensifkan patroli dialogis dengan warga
Pengaman ibadah gereja yang dilaksanakan Polsek Nglegok dalam rangka peringatan Paskah di Gereja Getsemani Kelurahan Nglegok