Polres Blitar Kota – Polsek Srengat bersama Koramil Srengat melakukan Penegakan Yustisi Perda Pemprov Jatim No 02 Tahun 2020 pada hari Rabu, 30 September 2020 pukul 08.30- 10.00 wib.
Kegiatan dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Srengat, Penegakan terhadap pelanggar protokol covid 19 yang dipimpin oleh Kapolsek Srengat Polres Blitar Kota Kompol Dorohman.
Adapun lokasi dan sasaran yang dilakukan penegakan Yustisi Perda No 2 tahun 2020 yaitu warga yang melintas di jalur protokol depan Polsek Srengat, total yang terjaring penertiban adalah 10 pelanggar.
“Dalam giat yustisi para pelanggar protokol covid 19 diberikan masker , penindakan dan teguran tertulis,” ujar Kompol Dorohman.
“Diharapakan dengan di laksanakan kegiatan ini dapat menekan penyebaran virus corona” imbuhnya.
Patroli siang berikan himbauan Kamtibmas kepada warga yang berbelanja di area minimarket
Patroli siang di area perbankan berikan himbauan Kamtibmas kepada petugas keamanan bank cegah tindak kriminalitas
Patroli siang di area pertokoan emas ciptakan Kamtibmas yang aman bagi warga
Patroli malam di lingkungan warga ciptakan Kamtibmas yang aman dan kenyamanan di lingkungan