Untuk menekan dan mengendalikan penyebaran virus Corona atau Covid-19 anggota Polsek Udanawu menggiatkan operasi Yustisi di jalan umum Desa Sukorejo Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar pada hari Sabtu Tanggal 14 Nopember 2020.

Hal ini sesuai dengan instruksi presiden Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19

Kegiatan Operasi Yustisi ini di pimpin langsung oleh Ipda Heri Bowo Selaku Kanit Sabhara Polsek Udanawu dan anggota Polsek Udanawu sebanyak 5 personil. Sasaran utama dalam operasi yustisi ini yaitu warga masyarakat yang tidak memakai masker dan warga masyarakat yang memakai masker namun cara memakainya tidak benar.

Dalam operasi yustisi terdapat petugas telah menindak warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak 21 orang tidak memakai masker dan telah di berikan teguran tertulis yang di tanda tangani oleh pelanggar sebagai bukti penindakkan, selain itu petugas juga melakukan tindakan teguran lisan sebanyak 24 orang karena masker di pakai tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak pakai masker setelah di tindakan teguran tertulis juga telah di beri masker secara cuma cuma oleh petugas dari Polsek Udanawu.

Kapolsek Udanawu Akp Eko Suryadi SH, mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini adalah kegiatan operasi yang di tujukan untuk peningkatan disiplin dan Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan virus Corona atau Covid-19 di masyarakat, selain itu petugas kami juga memberikan himbauan kepada warga agar jangan kendor memakai masker, karena dengan memakai masker kita bisa menekan dan mengendalikan virus Corona atau Covid-19.