
Pada pelaksanaan Ops Yustisi Prokes dan upaya preventif oleh Polsek Ponggok Polres Blitar Kota
Disana,Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota AKP Sony Suhartanto S.H.,bersama anggota menemukan pelanggar protokol kesehatan yakni tanpa menggunakan masker. Kemudian petugas Kepolisian itu dengan tegas melakukan penindakan dan hukuman atau sangsi sosial yang selanjutnya diberikan masker untuk digunakan saat beraktivitas.
Saat ditemui usai kegiatan Kapolsek Ponggok Polres Blitar mengatakan jika kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan dengan cara hunting untuk optimalisasi.
“Kami mengambil cara hunting dalam mengoptimalkan penegakan disiplin protokol kesehatan guna percepatan penanggulangan covid-19 serta perlindungan kesehatan terhadap masyarakat sesuai Inpres No.6 Tahun 2020.” jika pihaknya terus rutin menindak lanjuti upaya peningkatan disiplin protokol kesehatan ditempat umum sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dengan tegas namun humanis,ujarnya.
“Dengan seperti itu diharapkan masyarakat secara luas bisa paham dan mengerti serta sadar akan pentingnya protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).” Tegas Kapolsek Ponggok.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI SEKITAR INDOMART