
Pada operasi ini, setidaknya ada tujuh pelanggaran yang nantinya bakal di tindak oleh polisi. Pelaksanaan operasi ini akan dilakukan selama 30 hari kedepan. “Program ini kami lakukan sampai 30 September 2018. Sebenarnya kegiatan ini harus kami lakukan terus menerus, tapi bulan ini kami akan lebih fokus. Kami menekankan untuk tindakan represif berupa Tilang,” kata Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Bayu Hakim Nugroho.
Jenis pelanggaran yang nantinya akan menjadi target penindakan meliputi, penggunaan helm, safety belt, melawan arus, batas kecepatan, batasan umur, mabuk, penggunaan Handphone.
batasan umur akan menjadi prioritas polisi dalam melakukan penindakan. Usia yang masih belum cukup umur disebut menjadi penyumbang tingginya angka kecelakaan disamping jenis pelanggaran lainnya.
“Nanti kami akan ke sekolah untuk mensosialisasikan program ini. Karena biar bagaimanapun, anak yang belum cukup umur tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor”
Dalam pelaksanaan program SPPT akan dilakukan melalui dua metode yaitu hunting dan razia dijalan. diharapkan agar masyarakat mau tertib berlalu lintas sehingga potensi kecelakaan bisa ditekan.

Kapolres Malang Silaturahmi ke Ulama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP
MK Kunci Perdebatan, Fernando Emas: Jabatan Sipil Polri Dinyatakan Konstitusional
Antisipasi Kejahatan Siang Hari, Polsek Sukorejo Tingkatkan Patroli dialogis di Area Perbankan BRI