Operasi Yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan oleh Polsek Kepanjenkidul yang dilaksanakan di warung Kopi Noer Jalan Ciliwung Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar di laksanakan hari Selasa (15/12/2020) dimulai pukul 19.30 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Sebelum di laksanakan operasi yustisi terlebih dahulu dilaksanakan apel yang di ambil oleh Kanit Lantaa Polsek Kepanjenkidul Iptu Murdianto, S.H
Dan kekuatan 6 anggota Polsek Kepanjenkidul
Kali ini kegiatan fokus dengan penerapan protokol kesehatan denhan sasaran pemilik angkringan dan Pengunjung angkringan yang pada malam hari ini ramai akan pengunjung
Dalam kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan bersama ini mengedepankan sikap humanis aparat operasi yustisi ini
“Kegiatan kali ini mendapatkan hasil 8 orang pelanggar di kenakan sanksi Teguran serta di beri pembinaan agar tidak melanggar lagi Di harapkan dengan kegiatan Operasi Yustisi Ini masyarakat sadar dan tidak mengulanginya lagi dan akan mematuhi peraturan protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 dan warga membiasakan diri
dengan hidup 3 m yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar kita terhindar dari Covid-19.



Apendra Gugur saat Kawal Malam Takbiran Diberi KPLB, Kapolda Riau: Jadi Warisan Abadi
Sapa Pengunjung di Gunung Bromo Kapolres Probolinggo Pastikan Keamanan Wisatawan
Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat
Pastikan Kelancaran, Kapolsek Sukorejo Bersama Anggota Awasi Arus Balik Lebaran