
AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota mengatakan, pembubaran kegiatan Kontes Kambing Etawa itu berawal dari hasil patroli yang dilakukan oleh anggota kepolisian Polsek Srengat. Patroli itu dilakukan oleh petugas karena memang lokasi tersebut diketahui selalu menjadi Pasar Hewan pada hari Pasaran Kliwon.
“Petugas mengetahui bahwa ada banyak orang yang berdatangan menuju lokasi tersebut dengan membawa Kambing Etawa, orang-orang itu diketahui tidak hanya berasal dari Blitar saja, melainkan berasal dari seluruh wilayah Jawa Timur,” katanya.

Namun, Kapolsek Srengat tidak memberikan ijin pada kegiatan itu karena mengingat keadaan saat ini yang masih berada di masa Pandemi serta daerah asal peserta yang juga banyak dari luar kota. “Benar, saya sampaikan kepada Polsek jajaran untuk tidak memberikan ijin jika ada kegiatan-kegiatan berskala besar, untuk menghindari munculnya kluster baru Covid-19,” ujar Kapolres.
Atas hal itu, kemudian petugas langsung melakukan kordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Srengat untuk mendatangi lokasi Pasar Hewan tersebut dengan tujuan melakukan penertiban.

Dalam melaksanakan penertiban kegiatan itu, petugas menemui pihak panitia dan menjelaskan secara persuasif bahwa kegiatan yang saat itu berlangsung tidak mendapatkan ijin dari pihak kepolisian maupun pihak Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Blitar.
“Oleh karenanya, petugas menyarankan kepada panitia untuk seyogyanya menghentikan kegiatan itu karena dapat dikategorikan melanggar hukum undang-undang darurat protokol kesehatan,” jelasnya.
Ketua panitia kemudian memutuskan untuk bersikap kooperatif kepada petugas dan menghentikan kegiatan itu, serta mengarahkan kepada seluruh peserta untuk pulang kembali ke daerah asal masing-masing.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 209 Personel Layani Haul Ke-549 Sunan Ampel
Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polres Madiun Kota Pantau Bapokting
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal
POLSEK WONODADI PATROLI OBJEK VITAL MALAM DI SEKITAR INDOMART