Kota Blitar – Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus pencurian emas 44,2 gram senilai 65 juta milik warga Nglegok. Kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp 65 juta ini berhasil dibongkar dalam waktu singkat, dan seorang pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti penting.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly yang diwakili Wakapolres Kompol Subiyantana didampingi Kasihumas Iptu Sjamsul dan Kapolsek Nglegok AKP Murdiyanto dalam Konferensi pers yang di lakukan Jum’at (12/12/2025) menyampaikan, Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 5 Desember 2025, sehari setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Pengungkapan kasus pencurian emas di Blitar ini menjadi perhatian warga setempat karena nilai kerugiannya besar dan pelaku beraksi saat penghuni rumah berada di lokasi. Pelaku pencurian diketahui berinisial MJP (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban secara acak dengan tujuan mencari barang berharga yang bisa dibawa kabur.
Subiyantana menambahkan, Pelakunya ternyata MJPP alias Pendik, pegawai harian lepas (PHL) di salah satu rumah sakit di Kota Blitar, yang ditangkap setelah aksinya terekam CCTV. Tersangka diamankan di kamar kosnya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Nglegok untuk diperiksa oleh penyidik.
“Modusnya tersangka mondar-mandir di sekitar TKP dan mencari rumah kosong. Saat menemukan target, tersangka masuk rumah korban dan mencari barang berharga,” jelasnya.
Polsek Nglegok mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti yang disita antara lain: Surat perhiasan gelang dan cincin emas dengan total berat lebih dari 44 gram,Kotak perhiasan warna merah muda,Sepeda motor Honda Vario AG-2125-REF yang digunakan pelaku,Dua helm,Kemeja batik merah yang dikenakan pelaku saat beraksi,iPhone 13 warna biru,Samsung Galaxy S7 warna gold,Cincin emas berikut surat pembelian.
Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian perhiasan emas ini mencapai Rp 65.000.000.
Kompol Subiyantana, memberikan apresiasi tinggi kepada personel Polsek Nglegok atas keberhasilan pengungkapan kasus pencurian emas senilai puluhan juta rupiah ini.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami berterima kasih atas kerja cepat dan cermat tim penyidik Polsek Nglegok. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa wilayah hukum kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan melawan hukum,” ujar Kompol Subiyantana.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Pelaku MJP kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.


Lewat Patroli Kamtibmas, Polsek Sananwetan Pastikan Obyek Vital Perbankan Jalan Kalimantan Aman
Patroli Rutin Kamtibmas Sambangi Kantor PNM, Perkuat Sinergitas dan Ajak Jaga Kondusifitas
Polsek Sananwetan Gelar Pos Pengaturan Pagi Rutin Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayahnya
Gelar Patroli Bluelight, Komitmen Polsek Sananwetan Dalam Menjaga Harkamtibmas Dini Hari