Blitar, Proklamatornews – Subsatgas Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 melakukan pemeriksaan di berbagai café, tempat makan dan pusat perbelanjaan di Blitar kota pada hari Jumat malam (18/9/2020)

Subsatgas yang terdiri dari Pengawasan dan Pembinaan, Penegakan Hukum, dan Patroli mendatangi dan memeriksa 12 titik yaitu warung kopi, café, pusat perbelanjaan, pasar, aloon-aloon dan taman pecut. Penertiban difokuskan pada pelaksanaan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari operasi tersebut terdapat beberapa pelanggaran protokol kesehatan. Untuk pembinaan di tempat terdapat 74 kasus dan tindak pidana ringan sejumlah 5 kasus. “Di lapangan masih didapati warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan khuusnya menggunakan masker dengan benar, untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih disiplin,”ujarnya. (*)