Polres Blitar Kota – Praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan bantuan calo masih marak terjadi di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Polres Blitar Kota. Para calo itu terang-terangan menawarkan jasa pengurusan SIM kepada masyarakat. Modusnya, mereka menghampiri masyarakat yang akan mengurus SIM, dan mengiming-imingi bantuan dipercepat pembuatannya. Bahkan ada pula yang sebelumnya sudah membuat janji dengan calon “pelanggan”.
Guna memberantas praktek pungli serta percaloan yang rentan terjadi pada tempat-tempat pelayanan, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota menuju WBBM dengan memasang spanduk serta banner himbauan tanpa calo pengurusan SIM maupun anti pungli. Spanduk serta banner tentang seruan pengurusan SIM tanpa calo dan anti pungli tersebut dipasang pada tempat-tempat strategis sekitar kantor pelayanan penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Polres Blitar Kota. Selain himbauan anti calo dan pungli, Kasat Lantas Polres Blitar Kota juga bekerjasama dengan Sie Propam Polres Blitar Kota, untuk melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja para petugas pelayanan SIM.
Kasat Lantas Polres Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto S.I.K. mengatakan, pemasangan spanduk maupun banner seruan anti calo maupun pungli tersebut sesuai dengan program prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Presisi melalui bidang Penguatan Pengawasan.
Diharapkan dengan adanya pemasangan banner anti calo atau pungli ini, masyarakat tetap mengikuti prosedur dalam pembuat SIM baru maupun perpanjang masa aktif.

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Jalin Silaturahmi Bersama Warga Kelurahan Pakunden
Gelar Patroli Jalan Raya Dini Hari, Upaya Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Patroli Rutin Malam, Polsek Sananwetan Sambangi RSI Aminah Antisipasi Gangguan Kamtibmas 3C
Laksanakan Patroli Kamtibmas Malam, Polsek Sananwetan Hadir Ciptakan Situasi Aman di Area SPBU