Praktik
pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan bantuan calo masih marak terjadi di
Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Polres Blitar Kota. Para calo
itu terang-terangan menawarkan jasa pengurusan SIM kepada masyarakat. Modusnya,
mereka menghampiri masyarakat yang akan mengurus SIM, dan mengiming-imingi
bantuan dipercepat pembuatannya. Bahkan ada pula yang sebelumnya sudah membuat
janji dengan calon “pelanggan”.
Guna memberantas praktek pungli serta percaloan yang rentan terjadi pada tempat-tempat pelayanan, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar Kota menuju Zona Integritas dengan memasang spanduk serta banner himbauan tanpa calo pengurusan SIM maupun anti pungli. Spanduk serta banner tentang seruan pengurusan SIM tanpa calo dan anti pungli tersebut dipasang pada tempat-tempat strategis sekitar kantor pelayanan penerbitan SIM (Surat Ijin Mengemudi) Polres Blitar Kota. Selain himbauan anti calo dan pungli, Kasat Lantas Polres Blitar Kota juga bekerjasama dengan Sie Propam Polres Blitar Kota, untuk melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja para petugas pelayanan SIM.
Kasat Lantas Polres Polres Blitar Kota, AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. mengatakan, pemasangan spanduk maupun banner seruan anti calo maupun pungli tersebut sesuai dengan program prioritas Kapolri untuk mewujudkan Polri yang Professional, Modern, dan Terpercaya melalui bidang Penguatan Pengawasan.
Diharapkan dengan adanya pemasangan banner anti calo atau pungli ini, masyarakat tetap mengikuti prosedur dalam pembuat SIM baru maupun perpanjang masa aktif. (DA)
Kapolri Dan Panglima Hadiri Doa Lintas Agama di Jatim
Kapolri Harapkan Bali Jaga Indeks Persepsi Demokrasi
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Polresta Malang Kota Gelorakan Swasembada Pangan Sukseskan Asta Cita