Blitar Kota – SIM atau kepanjangan Surat Ijin Mengemudi adalah salah satu hal pokok yang harus dimiliki oleh pengendara baik roda 2 maupun roda 4 bahkan lebih. SIM merupakan bukti bahwa anda telah memahami peraturan berlalu lintas, serta paham bagaimana cara berkendara dengan benar dan aman.
Banyak keluh kesah warga Kota Blitar khususnya mengenai prosedur serta biaya dalam pengurusan SIM. Apa saja persyaratan pembuatan SIM baru maupun perpanjang SIM.
Untuk itu Satpas Polres Blitar Kota memasang banner Standar Pelayanan Penerbitan SIM. Dalam Standart pelayanan tersebut mencangkup persyaratan pelayanan SIM Baru, persyaratan pelayanan perpanjang/hilang/rusak dan perubahan data SIM, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya atau Tarif, Produk Pelayanan serta penanganan pengaduan, saran dan masukan terhadap petugas pelayanan penerbitan SIM. Bukan hanya pemasangan banner saja, namun juga pemasangan Maklumat pelayanan SIM, yakni berisi janji petugas pelayanan dalam melayani masyarakat.
Dengan terpasangnya banner Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan SIM ini, dapat menjadi acuan masyarakat dalam mencari SIM, serta dapat menjadi sumber Informasi kepada masyarakat. tidak ada hal yang memberatkan masyarakat dan semuanya serba terbuka atau transparan dalam mewujudkan Polri yang Presisi.
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto
ANGGOTA POLSEK WONODADI MELAKSANAKAN GIAT PATROLI JALAN RAYA ANTISIPASI 3C, BALAP LIAR, DAN LAKALANTAS DI WILAYAH HUKUMNYA
Polsek Wonodadi Melaksanakan Patroli OBVIT SPBU Antisipasi Kejahatan dan Menjaga Keamanan di wilayah hukumnya