Senin tanggal 2 Agustus 2021, Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setiawan, S.I.K, M.Si mensosialisasikan Whistle Blowing System (WBS) kepada seluruh personel Polres Blitar Kota bertempat di Lapangan Apel Polres Blitar Kota. Dalam rangka pembangunan zona integritas menuju wbbm (wilayah birokrasi bersih melayani) Polres Blitar Kota menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat dengan menggunakan sistem WBS online, yang dapat diakses melalui website wbs.polri.go.id dan website Polres Blitar Kota www.proklamatornews.com.

Kapolres Blitar Kota menjelaskan Whistle Blowing System (WBS) Polri adalah “sarana informasi internal Polri secara online untuk menyampaikan informasi perbuatan/perilaku/kejadian yang dilakukan oleh anggota Polri dengan memberikan kronologis dan melampirkan bukti seperti data, dokumen, gambar dan atau rekaman. Namun demikian, sang pelapor mendapatkan hak perlindungan berupa identitas yang dirahasiakan serta perlindungan atas hak hak asasi dari pelapor” jelasnya.

“Sedangkan tujuannya adalah sebagai sarana untuk menginformasikan tindakan pelanggaran anggota Polri tanpa rasa takut atau khawatir karena di jamin kerahasiaannya serta untuk mencegah agar pelanggaran yang terjadi dapat terdeteksi sedini mungkin” tambahnya.

Whistle Blowing System (WBS) merupakan program unggulan Paminal Polri dalam rangka untuk mencegah, mengeleminir serta mengurangi pelanggaran yang di lakukan oleh anggota Polri. Oleh karena itu dengan adanya WBS Polri ini diharapkan ada keberanian anggota Polri untuk melaporkan pelanggaran yang diketahui yang dilakukan oleh anggota Polri dengan demikian pelanggaran tersebut dapat dicegah sedini mungkin. “Kerahasiaan pelapor akan dijaga” tegasnya.