SONY DSC

SONY DSC

Sosialisasi bidang hukum Polda Jatim dan jajaran tahun 2017 menuju  taat peraturan hukum (PATUH)  tangguh, proaktif,  amanah,  tegas,  unggul dan humanis dilaksanakan di Gedung Patria Tama Polres Blitar Kota, Selasa(25/4).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Waka Polres serta kabag, kasat, kasi , Kapolsek Jajaran Polres Blitar Kota dan para perwira dan perwakilan anggota  dengan keseluruhan jumlah peserta 130 personel

Acara dimulai dengan pembukaan , diteruskan sambutan selamat datang oleh  Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho, S.I.K dan dilanjutan sambutan ketua tim Bidkum Polda Jatim Kombes Pol Drs Zuhdi E.Arrasuli,S.H.

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi hukum yaitu  Peraturan Kapolri no 2 tahun 2017 tentang pemberian bantuan hukum kepada anggota Polri disampaikan oleh  AKBP  Adang Oktori S.H.,M.H antara lain,

“Pemberian bantuan hukum Polri di berikan kepada anggota Polri, istri, anak kandung/anak tiri yang syah, ortu yang melakukan tindak pidana.Bantuan hukum di berikan saat proses penyidikan, penuntutan dan peradilan,” ungkapnya

Dimulai perbantuan hukum saat pemohon/ tersangka mengajukan bantuan hukum dan berakhir pemberian bantuan hukum,  yaitu : saat pemohon mencabut pendampingan, pemohon meninggal dunia, sudah putusan yang berkekuatan hukum tetap/inkrah, perkara sudah selesai.

“Perkap no 2 tahun 2017 telah di berlakukan sehingga Perkap sebelumnya tidak berlaku lagi dengan adanya Perkap yang baru,” pungkasnya.

SONY DSC

WhatsApp Image 2017-04-25 at 10.41.36

Penyaji Materi kedua  AKBP Totok Suparyanto SH.M.Hum yaitu menyampaikan tentang Dasar pembentukan peraturan perundang undangan harus mengacu kepada perundang undangan yang ada diatasnya dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,

Urut urutan perundang undangan,  yaitu : UUD’45, TAP MPR, UU, PP, PERPRES, PERDA, PERDES. Pejabat Polri yang berwenang membuat peraturan  antara lain Kapolri, Kasat fung Mabes, Kapolda, Kasat fung Polda, Kapolres,

Selain itu juga penyampaian materi tentang proses penyelidikan dan pemnyidikan sesuai petaruaran perundang – undangan undang – undang no 8 tahun 1981 KUHAP serta Perkap No 14 Tahun 2014 Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Kegiatan berjalan lancar para anggota sedikit banyak memahami substansi hukum yang berkaitan dengan ke Profesonalisme kinerja Polri.