Pengguna di simpang 4 desa Sukorejo menjadi sasaran gabungan Polsek Udanawu dan Koramil Udanawu Melaksanakan operasi yustisi (Ops yustisi) Kec Udanawu dalam rangka tindak lanjut Inpres No 06 tahun 2020 serta Penegakkan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020. Sabtu (20/2/2021) pagi.
Dalam kegiatan tersebut Polsek Udanawu laksanakan Ops yustisi di di simpang 4 desa Sukorejo sasaran pengguna kendaraan roda empat dan pengguna kendaraan roda dua. kegiatan tersebut dilakukan berupa memberhentikan pengguna jalan yang tidak menggunkan masker kemudian menyampaikan tentang kewajiban mentaati ptotokol kesehatan guna kepatuhan kedisiplinan cegah dan berantas covid-19 di wilayah Polsek Udanawu.
Kapolsek Udanawu AKP Eko Suryadi, .S.H. menyampaikan bahwa,dalam pelaksanaan kegiatan ops yustisi tersebut personil tidak boleh ragu dalam memberikan teguran dan tindakan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan berkerumun di tempat umum.
” Kegiatan ops yustisi dilaksanakan setiap hari baik pagi, siang maupun malam, dan dalam kegiatannya memberikan tindakan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan, baik dengan bersih2 tempat fasilitas umum seperti menyapu maupun mengumpulkan sampah kemudian petugas memberikan masker gratis“ ungkapnya.
Kegiatan ops tersebut hendaknya mengedukasi pada seleuruh elemen masyarakat agar tetap mentaati protkes dari pemerintah demi kebaikan bersama supaya terhindar dari virus yang mematikan ini.
Anggota Polsek Wonodadi Melaksanakan Giat Pengamanan Sholat Jumat untuk Menjaga Ketertiban dan Kedamaian Warga Diwilayah Wonodadi
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok berikan sosialisasi ketahanan pangan serta antisipasi cuaca ekstrem
Jumat Curhat Polsek Srengat Ciptakan Harkamtibmas Diwilayah
Patroli dialogis dengan warga petani berikan himbauan Kamtibmas antisipasi tindak kriminalitas di area persawahan