Kabar baik bagi warga Kota dan Kabupaten Blitar yang surat izin mengemudinya kedaluwarsa pada masa libur lebaran. Karena Polres Blitar Kota memberi dispensasi pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai tanggal 9 sampai 17 Mei 2022.
Hal ini cukup melegakan karena menurut aturan yang berlaku, jika perpanjangan SIM terlambat satu hari saja, harus membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik.
“Dispensasi ini, pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, sehingga pemohon cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja,” ujar Kanit Regident Polres Blitar Kota Iptu Didik Sugiharto.
Ia menambahkan, dispensasi ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran dari tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
Ia mengingatkan, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus melalui proses pembuatan SIM baru.
Proses perpanjangan tersebut, lanjutnya, bisa melalui Satpas Polres Blitar Kota.
Giat Patroli Obvit ATM dan Area Perbankan di Wilayah Hukum Polsek Wonodadi
Kegiatan Minggu Kasih di wilayah Hukum Polsek Wonodadi
BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK SAMBANGI PETERNAK DI DESA BINAAN
PATROLI MALAM HARI, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK AJAK PEMUDA AKTIF JAGA KAMTIBMAS