
Kapolsek Srengat Kompol Randy Irawan mengatakan, Polsek Srengat mengamankan seorang pria yang diidentifikasi berinisial SW (46) ini diamankan petugas Polsek Srengat saat berada di rumah SU (53) mantan istri (siri) yang diduga melakukan pengancaman.
Lebih lanjut Randy menjelaskan, saat Polsek Srengat mendapati laporan dari warga, langsung mendatangi rumah SU dan mendapati SW berada di depan garasi rumah SU, selain itu juga mendapati engsel pintu belakang rumah SU rusak.
“Pengakuan SU saat di tanyai petugas alasan melakukan pengancaman adalah masalah gono gini. Sebab antara SW dan SU ini sebelumnya berstatus suami istri (siri), menurut SU, SW mengancam akan membunuh SU dan keluarganya, atas kejadian tersebut akhirnya SU meminta bantuan perangkat desa setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat.” kata Randy.
Saat ini SW diamankan petugas Polsek Srengat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan pasal 335 KUHPidana subs. pasal 336 KUHPidana tentang Pengancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kasat Binmas AKP Budi Agus Santosa, S.H. mewakili Kapolres Blitar Kota melaksanakan kegiatan “Minggu Kasih” di lingkungan Kel. Bendo Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar
ANGGOTA POLSEK PONGOK LAKSANAKAN PATROLI RUTIN PERTOKOAN DI ALFAMIDI DESA JATILENGGER GUNA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
PATROLI RUTIN PERBANKAN DI BRI UNIT PONGGOK GUNA MENGANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLSEK PONGGOK
ANGGOTA POLSEK PONGGOK LAKSANAKAN KEGIATAN PENGAMANAN PENTAS SENI JARANAN DALAM RANGKA MENYAMBUT NATAL DAN TAHUN BARU