
Kapolsek Srengat Kompol Randy Irawan mengatakan, Polsek Srengat mengamankan seorang pria yang diidentifikasi berinisial SW (46) ini diamankan petugas Polsek Srengat saat berada di rumah SU (53) mantan istri (siri) yang diduga melakukan pengancaman.
Lebih lanjut Randy menjelaskan, saat Polsek Srengat mendapati laporan dari warga, langsung mendatangi rumah SU dan mendapati SW berada di depan garasi rumah SU, selain itu juga mendapati engsel pintu belakang rumah SU rusak.
“Pengakuan SU saat di tanyai petugas alasan melakukan pengancaman adalah masalah gono gini. Sebab antara SW dan SU ini sebelumnya berstatus suami istri (siri), menurut SU, SW mengancam akan membunuh SU dan keluarganya, atas kejadian tersebut akhirnya SU meminta bantuan perangkat desa setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srengat.” kata Randy.
Saat ini SW diamankan petugas Polsek Srengat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dapat dijerat dengan pasal 335 KUHPidana subs. pasal 336 KUHPidana tentang Pengancaman pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Satgas Saber Polda Jatim Teken Komitmen, Jamin Stabilitas Harga dan Mutu Jelang Ramadan
Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan Zona Integritas Menuju WBBM Tahun 2025
Giat Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Di Area Sekitar SPBU Pikatan